Shalat Berjamaah Di Asrama
SHALAT BERJAMAAH DI ASRAMA
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin ditanya, tentang sekelompok orang yang tinggal di satu tempat (asrama). Bolehkah bagi mereka melaksanakan shalat berjama’ah di tempat itu, ataukah mereka harus pergi ke masjid?
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab :
Orang-orang yang tinggal di asrama ini wajib melaksanakan shalat di masjid. Setiap orang yang ada masjid disekitarnya, maka wajib pergi ke masjid. Seseorang atau sekelompok orang tidak boleh melaksanakan shalat di rumah (atau asrama), sedangkan masjid ada di dekat mereka. Adapun jika jarak masjid jauh dari tempat mereka dan mereka juga tidak mendengar suara adzan, maka tidak apa-apa melaksanakan shalat di rumah (di asrama).
Sikap menganggap remeh sebagian orang (terhadap shalat berjama’ah) pada saat ini berdasar pada perkataan sebagian ulama yang mendefinisikan shalat jama’ah dengan berkumpulnya beberapa orang untuk melakukan satu shalat, meskipun tidak di masjid, jika mereka sudah melaksanakan shalat secara jama’ah meski di rumah, berarti mereka telah menunaikan kewajiban.
Namun pendapat yang shahih (menyatakan), bahwa shalat secara berjama’ah itu harus dilaksanakan di masjid-masjid. (Ini) berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَط َبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
Sungguh aku ingin memerintahkan segera dikumandangkan iqamah untuk shalat, lalu aku akan menyuruh salah seorang untuk mengimami sekelompok manusia. Kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah, lalu aku akan membakar rumah-rumah mereka.
Padahal boleh jadi, orang yang dimaksudkan dalam hadits ini sudah melakukan shalat di tempat masing-masing.
Berdasarkan penjelasan ini, maka wajib atas sekelompok orang tersebut untuk melakukan shalat bersama jama’ah yang lain di masjid, kecuali jika mereka tinggal jauh dari masjid dan susah untuk ke masjid.
(Majmu’ fatawa wa rasaail Fadhilatis Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 15/19)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 02/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
SHALAT BERJAMAAH DI DALAM BANGUNAN YANG TERPISAH DARI IMAM
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kami sampaikan, bahwa kami melaksanakan shalat di masjid yang jamaahnya ramai dan tidak tertampung seluruhnya, hal ini menyebabkan kami membangun bangunan baru yang terpisah (jaraknya sekitar satu meter) agar bisa menampung semua jamaah. Apakah boleh shalat di dalam bangunan tersebut. Perlu diketahui, bahwa para jamaah yang bermakmum kepada imam tersebut bisa mendengar suaranya melalui pengeras suara, tapi mereka tidak dapat melihatnya secara langsung. Tolong beri tahu kami, semoga Allah memelihara Syaikh.
Jawaban
Jika masjid tidak dapat menampung jamaah, makanya sisanya boleh keluar dan shalat di luar masjid dengan syarat, tidak didepan imam, tapi di samping kanan atau kirinya atau di belakangnya, walaupun tidak dapat melihatnya dan sekalipun jamaah itu tidak dapat melihat jamaah yang di belakang imam karena adanya pembatas, yakni dinding masjid. Jadi kalaupun diantara para jamaah itu terhalangi pagar atau dinding atau bangunan, itu tidak mengapa selama merela bisa mendengar suara imam meskipun lewat pengeras suara.
[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Hanif Yahya Lc, Amir Hamzah. Penerbit Darul Haq – Jakarta]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3317-shalat-berjamaah-di-asrama.html